Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami (KBMG) BMKG, Daryono menjelaskan bahwa BMKG sudah tidak lagi memakai satuan SR untuk menghitung kekuatan gempa sejak 2008.
Dia menguraikan bahwa ada dua cara atau alat yang digunakan untuk mengukur seberapa besar gempa bumi yang terjadi, yaitu magnitudo dan intensitas.
Magnitudo mempresentasikan kekuatan gempa dari sumbernya akibat
displacement atau perpindahan yang terjadi pada suatu luasan.
"Semakin luas dan semakin besar
displacement-nya, maka semakin besar pula magnitudonya," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/11).
Sementara intensitas, menurutnya, mempresentasikan dampak gempa yang berupa derajat yang dirasakan oleh manusia atau derajat kerusakan akibat gempa bumi.
Sedangkan SR sendiri adalah satuan yang digunakan sebagai apresiasi terhadap penemu tipe magnitudo lokal (ML), yaitu Charles Richter. ML digunakan untuk mengukur kekuatan gempa-gempa yang terjadi di California dengan instrumen tertentu, yaitu Wood Anderson Seismograph.
Namun alat ini hanya dapat digunakan untuk gempa jarak dekat dengan sensor gempa kurang dari 100 km.
"Kemudian ML digunakan untuk daerah lainnya dengan instrumen yang berbeda seperti sensor
broadband dengan mengadopsi fungsi instrumen respons dari sensor Wood Anderson. Sehingga kita bisa mengukur magnitudo ML untuk semua lokasi dan satuannya adalah SR," tambahnya.
Seiring berjalannya waktu, tipe magnitudo gempa yang baru ditemukan, seperti mb, mB, Mw, Ms, dan lain sebagainya. Semuanya adalah tipe gempa yang berbeda, yang bisa dihitung dari tekanan hingga gelombang.
"Sehingga tipe magnitudo selain ML sudah tidak tepat lagi menggunakan satuan SR. Namun saat ini sistem processing gempa bumi sudah menyediakan berbagai tipe magnitudo tersebut," jelas Daryono.
Oleh karena itu, dalam penyebutan kekuatan gempa bumi, sekarang BMKG hanya menggunakan satuan M. Penulisannya adalah M 7,1 atau M= 7,1 untuk menggambarkan gempa berkekuatan magnitudo 7,1.
“Penggunaan tanda koma (,) sendiri dikhususkan untuk standar penulisan di Indonesia, sedangkan titik (.) untuk standard luar negeri,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: