Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecelakaan Skuter Listrik, Pengamat: Pemerintah Dan Grab Harus Ikut Tanggung Jawab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 15 November 2019, 14:40 WIB
Kecelakaan Skuter Listrik, Pengamat: Pemerintah Dan Grab Harus Ikut Tanggung Jawab
Grabwheels/Net
rmol news logo Pengamat transportasi menuntut agar operator skuter listrik Grabwheels ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan kematian pengguna layanan itu.

Pengamat transportasi publik yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan aplikator skuter elektrik harus ikut bertanggung jawab atas kasus yang terjadi dengan tewasnya dua pengguna layanan Grabwheels pada akhir pekan lalu.

Peristiwa tersebut, akhirnya menimbulkan pertanyaan publik atas kelaikan skuter elektrik Grabwheels yang disewakan Grab.

"Ini belum ada aturannya, dia sudah sewa-sewain. Tidak boleh semaunya gitu. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," kata Azas Tigor kepada wartawan, Jumat (15/11).

Buntut dari banyaknya masalah yang terjadi pada penyewaan skuter listrik Grabwheels membuat pihaknya meminta otoritas terkait untuk menyetop penyewaan tersebut.

Menurutnya, perlu ada kajian serius dari otoritas terkait mengenai kelaikan skuter listrik sebagai alat transportasi pada kawasan umum yang rawan kecelakaan seperti di Ibukota DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus juga menyerukan agar perusahaan penyewaan skuter listrik Grabwheels turut bertanggung jawab karena membiarkan pengoperasian alat transportasi tersebut tanpa melengkapinya dengan aturan yang jelas.

"Seharusnya, sebelum si penabrak menjadi tersangka, pemerintah maupun perusahaan Grabwheels itu merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena kurangnya pengendalian dari sisi keselamatan. Jadi bukannya saling berkoalisi untuk menghapus dosa bersama karena sebelumnya tidak ada aturannya," ungkapnya.

Alfred menyanyangkan sikap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang justru melemparkan tanggung jawab pembuatan regulasi soal skuter listrik kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Mereka beralasan masalah skuter listrik ini tidak diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, padahal pejalan kaki saja diatur dalam UU tersebut. Lalu apa yang menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi atau bahkan kabupaten untuk membuat peraturan daerah, jika acuan regulasinya dari pemerintah pusat tidak ada. Jangan masyarakat dijadikan kelinci percobaan dari penerapan usaha ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA