Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Plt Gubernur: Pengusaha Di Aceh Harus Gaji Pekerja Sesuai UMP 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azhari-usman-1'>AZHARI USMAN</a>
LAPORAN: AZHARI USMAN
  • Kamis, 14 November 2019, 19:03 WIB
Plt Gubernur: Pengusaha Di Aceh Harus Gaji Pekerja Sesuai UMP 2020
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah/Ist
rmol news logo Pemerintah Aceh meminta pengusaha untuk mematuhi aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dalam membayar para pekerja.

“UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun, status masih lajang dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” tegas Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Kamis (14/11).

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, jelasnya, mereka dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020 diminta tidak menurunkan atau menguranginya lagi.

Adapun UMP Aceh telah ditetapkan sebesar Rp. 3.165.031 atau naik 8 persen dari tahun 2019 sebesar Rp.2.916.810. Kenaikan ini telah ditetapkan pada 1 November 2019 melalui keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019.

Kenaikan upah pekerja itu mengacu pada surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PP 78/2015 tentang Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

“Kami juga mengharapkan kabupaten dan kota segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebelum 21 November 2019 karena akan berlaku awal tahun,” imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA