Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dishub DKI Perketat Regulasi Dan Operasional GrabWheels

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 14 November 2019, 04:17 WIB
Dishub DKI Perketat Regulasi Dan Operasional GrabWheels
GrabWheels/Net
rmol news logo Otoped listrik (e-scooter) GrabWheels milik perusahaan digital berbasis aplikasi Grab Indonesia telah menelan korban jiwa.

Dua orang pengendara GrabWheels tewas setelah menjadi korban tabrak lari di daerah FX Sudirman, Jakarta pada Minggu lalu (10/11).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara. Menurutnya, Pemprov DKI akan melakukan memperketat regulasi terhadap operasional GrabWheels yang disewakan.

"Kami sudah sampaikan kepada operator GrabWheels untuk kita larang mereka beroperasi di trotoar, JPO, dan kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda," ujar Syafrin, Rabu (13/11).

Syafrin mengimbau agar operator GrabWheels tidak beroperasi di luar kawasan yang ditentukan.

"Tapi kita sudah sampaikan kepada operator e-scooter, mereka silakan beroperasi di kawasan yang sudah mendapat izin dari pengelola kawasan. Jangan keluar dari kawasan tersebut, " jelasnya.

"Contohnya, mereka kemarin sudah bekerja sama dengan pengelola GBK. Silakan jika mereka diberikan izin oleh pengelola kawasan, jangan sampai keluar ke jalan umum," lanjutnya.

Selain itu, Dishub juga sedang mengkaji jam operasional GrabWheels.  Rencananya jam operasionalnya akan disesuaikan dengan dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi di Ibukota seperti Transjakarta atau MRT.

"Jadi mulai jam 5 pagi sampai 11 malam. Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator escooter tidak lagi menyewakan. Sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama, " tegasnya.

Aturan itu, lanjut Syafrin, akan dikeluarkan pada Bulan Desember 2019.

"Target (aturan) Desember ini kita selesaikan. Jadi minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak Gubernur, " pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA