Dua orang pengendara
GrabWheels tewas setelah menjadi korban tabrak lari di daerah FX Sudirman, Jakarta pada Minggu lalu (10/11).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara. Menurutnya, Pemprov DKI akan melakukan memperketat regulasi terhadap operasional
GrabWheels yang disewakan.
"Kami sudah sampaikan kepada operator GrabWheels untuk kita larang mereka beroperasi di trotoar, JPO, dan kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda," ujar Syafrin, Rabu (13/11).
Syafrin mengimbau agar operator GrabWheels tidak beroperasi di luar kawasan yang ditentukan.
"Tapi kita sudah sampaikan kepada operator e-scooter, mereka silakan beroperasi di kawasan yang sudah mendapat izin dari pengelola kawasan. Jangan keluar dari kawasan tersebut, " jelasnya.
"Contohnya, mereka kemarin sudah bekerja sama dengan pengelola GBK. Silakan jika mereka diberikan izin oleh pengelola kawasan, jangan sampai keluar ke jalan umum," lanjutnya.
Selain itu, Dishub juga sedang mengkaji jam operasional
GrabWheels. Rencananya jam operasionalnya akan disesuaikan dengan dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi di Ibukota seperti Transjakarta atau MRT.
"Jadi mulai jam 5 pagi sampai 11 malam. Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator escooter tidak lagi menyewakan. Sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama, " tegasnya.
Aturan itu, lanjut Syafrin, akan dikeluarkan pada Bulan Desember 2019.
"Target (aturan) Desember ini kita selesaikan. Jadi minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak Gubernur, " pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.