Namun disayangkan, masih ada pengendara GrabWheels yang bandel melintasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan mengendarai Otoped listrik.
Padahal sudah jelas hal itu dilarang, sebab JPO hanya diperuntukkan buat pejalan kaki. Akibat dari perbuatan tersebut, JPO di Bundaran Senyan, GBK, dan Polda Metro mengalami kerusakan.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan berkaitan dengan pemanggilan operator Grab untuk diberikan pemahaman bahwa untuk operasional skuter listrik dilarang di situ," ungkap Kepala Dinas Bina Marga, Hari Nugroho saat dihubungi, Rabu (13/11).
Untuk saat ini, JPO yang mengalami kerusakan sudah mengalami perbaikan. Mayoritas kerusakan terjadi pada panel lantai JPO yang mengalami keretakan.
Belajar dari peristiwa itu, Hari mengatakan pengamanan di JPO akan lebih diperketat.
"Masalah itu ada di malam dan dini hari. Kalau siang enggak berani. Jadi artinya begitu pengawasan enggak ada, baru main. Tapi kan terekam sama CCTV kami," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: