Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Bupati Dibiayai Hasil Cuci Uang Wawan, Kini Ratu Tatu Dibidik Kejaksaan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 13 November 2019, 17:28 WIB
Jadi Bupati Dibiayai Hasil Cuci Uang Wawan, Kini Ratu Tatu Dibidik Kejaksaan?
Ratu Tatu Chasanah/Net
rmol news logo Nama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pernah muncul dalam surat dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Diketahui, Wawan juga merupakan adik kandung Ratu Tatu Chasanah dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat ini menjalani pidana.

Dalam salinan surat dakwaan Wawan Nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Ratu Tatu disebut dibiayai sekitar Rp 4,5 miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang.

"Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Kabupaten Serang sebesar Rp 4.540.108.000,00 dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," begitu isi petikan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu (31/10).

Jaksa juga menyebut Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah mengatur sejumlah proyek di wilayah Provinsi Banten agar dikerjakan oleh sejumlah perusahaan milik Wawan.

"Melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh Terdakwa melalui perusahaan miliknya diantaranya PT. BPP, PT. BWU, PT. PPJ maupun PT. CMI dan perusahaan yang berafiliasi dengan Terdakwa serta proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten," lanjut isi dakwaan Wawan.

Wawan didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp 500 miliar. Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 dan 2010-2019.

Wawan yang diduga telah mencuci uang hasil korupsinya itu sebagian digunakan untuk kepentingan politik keluarganya. Salah satunya Bupati Serang yang juga kakak kandungnya Ratu Tatu Chasanah.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ratu Tatu juga disebut-sebut masih memiliki sejumlah kasus di Serang. Dia seolah tidak kapok akan kasus yang mendera kakak dan adiknya itu.

Ratu Tatu ditengarai tengah dibidik pihak Kejaksaan Serang atas dugaan penggelapan dana perusahaan daerah PT Serang Berkah Mandiri sebesar Rp 2,958 miliar.

Masih dari kabar yang tersiar, Ratu Tatu disebut telah memerintahkan direktur BUMD untuk mendirikan anak perusahaan dalam rangka mengembangkan sektor holtikultura diantaranya penanaman Jagung untuk pakan ternak.

Setelah melalui berbagai penolakan yang dilakukan oleh direktur BUMD, Ratu Tatu mendirikan anak perusahaan BUMD bernama PT Agro Serang Berkah.

Kemudian, perusahaan itu dijalankan oleh para kroninya dengan penyertaan saham kosong. Seluruh pembiayaan kegiatan menggunakan dana BUMD sebesar Rp 2,958 miliar.

Menurut orang PT Agro Serang Berkah dana tersebut diperuntukan pembelian lahan, renovasi pabrik, peralatan pabrik dan operasional. Namun penggunaan dana tersebut tanpa persetujuan dewan komisaris dan tidak ada laporan keuangan sampai saat ini.

Akibat dari buruknya pengelolaan dana oleh anak perusahaan BUMD tersebut, DPRD Serang telah menghentikan kucuran dana kepada BUMD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA