Dengan bobot yang ringan dan design yang cukup elegan, Otoped listrik telah merebut perhatian publik dan seketika menjadi primadona sebagai kendaraan alternatif.
Melihat hal tersebut perusahaan digital berbasis aplikasi yaitu Grab Indonesia meluncurkan penyewaan otoped listrik yang diberi nama GrabWheels.
Dengan tarif penyewaan yang relatif murah yaitu Rp 5000/30 menit, otoped listrik bisa disewa untuk transportasi jarak dekat.
Belakangan ini muncul adanya pengguna skuter listrik yang memanfaatkan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebagai tempat perlintasan, sehingga mengganggu akses para pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan tegas mengatakan, pengguna skuter listrik dilarang melintas di JPO dan trotoar.
"Untuk otoped (Grab Whells) sedang kita siapkan regulasinya. Kemarin siang kita sudah panggil Grab. Kita sudah diskusi dan sampaikan bahwa otoped tidak boleh ada di trotoar dan JPO karena itu menganggu pejalan kaki, " katanya saat dihubungi pada Rabu (13/11).
Bahkan Dishub pun melarang otoped listrik beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD).
Terkait hal itu, Dishub mengancam akan memberikan sanksi kepada pengedara otoped listrik yang melanggar dan masih membandel.
"Nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang," Katanya
Kendati demikian, Syafrin menyatakan otoped listrik masih diijinkan melintas di jalur sepeda. Saat ini pun Dishub sedang mengkaji dan akan segera membuat regulasi.
"Kita harapkan (regulasi) bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu, " pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.