Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Regulasi Sedang Dibuat, Otoped Listrik Dilarang Beroperasi Di Trotoar, JPO Dan CFD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 13 November 2019, 13:58 WIB
Regulasi Sedang Dibuat, Otoped Listrik Dilarang Beroperasi Di Trotoar, JPO Dan CFD
Kepalad Dishub Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Di tengah hiruk pikuk dan kemacetan jalanan Ibukota, kehadiran otoped listrik dipandang sebagai sebuah solusi.

Dengan bobot  yang ringan dan design yang cukup elegan, Otoped listrik telah merebut perhatian publik dan seketika menjadi primadona sebagai kendaraan alternatif.

Melihat hal tersebut perusahaan digital berbasis aplikasi yaitu Grab Indonesia meluncurkan penyewaan otoped listrik yang diberi nama GrabWheels.

Dengan tarif penyewaan yang relatif murah yaitu Rp 5000/30 menit, otoped listrik  bisa disewa untuk transportasi jarak dekat.

Belakangan ini muncul adanya pengguna skuter listrik yang memanfaatkan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebagai tempat perlintasan, sehingga mengganggu akses para pejalan kaki.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan tegas mengatakan, pengguna skuter listrik dilarang melintas di JPO  dan trotoar.

"Untuk otoped (Grab Whells) sedang kita siapkan regulasinya. Kemarin siang kita sudah panggil Grab. Kita sudah diskusi dan sampaikan bahwa otoped tidak boleh ada di trotoar dan JPO karena itu menganggu pejalan kaki, " katanya saat dihubungi pada Rabu (13/11).

Bahkan Dishub pun melarang otoped listrik beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD).

Terkait hal itu, Dishub mengancam akan memberikan sanksi kepada pengedara otoped listrik yang melanggar dan masih membandel.

"Nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang," Katanya

Kendati demikian, Syafrin menyatakan otoped  listrik masih diijinkan  melintas di jalur sepeda. Saat ini pun Dishub  sedang mengkaji dan akan segera membuat regulasi.

"Kita harapkan (regulasi) bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu, " pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA