Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imigrasi Belum Koordinasi Dengan FPI Terkait Pencekalan Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 13 November 2019, 02:18 WIB
Imigrasi Belum Koordinasi Dengan FPI Terkait Pencekalan Habib Rizieq
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab/Net
rmol news logo Pihak imigrasi mengaku belum melakukan komunikasi ataupun dihubungi oleh pihak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pencekalannya.

Hal ini diungkapkan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. Menurutnya, pihak Habib Rizieq belum melakukan klarifikasi dengan pihak Imigrasi tentang surat pencekalan tersebut.

"Sampai sejauh ini belum ada kami koordinasi atau komunikasi dengan tim Habib Rizieq yang ada di Indonesia," kata Ronny di Hotel Shangri-La , Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Ronny menambahkan, pihaknya juga belum pernah melihat secara langsung wujud surat cekal yang dipamerkan Habib Rizieq lewat videonya.

"Kami belum pernah lihat surat yang ditunjukkan kecuali di media sosial itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ronny menyebut pemerintah Indonesia tidak bisa melarang Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia.

"Tidak bisa (Indonesia minta ke Arab Saudi). Karena Pasal 14 Undang-undang 6 nomor 2011. Pemerintah justru harus melindungi warga negaranya, jadi tidak boleh pemerintah menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia, itu bagian dari perlindungan dan hak asasi bagi WNI untuk masuk," papar Ronny.

Dalam Pasal 14 disebutkan jika setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dicekal tidak bisa kembali ke Indonesia. Rizieq tidak bisa pulang ke tanah air bukan karena over stay atau masalah administrasi serta hukum yang menjeratnya. Rizieq mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia.

Melalui videonya, Habib Rizieq membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA