Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petugas KPPS Tak Dapat Santunan, JPPR: Jangan Terlalu Prosedural Lah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 13 November 2019, 01:53 WIB
Petugas KPPS Tak Dapat Santunan, JPPR: Jangan Terlalu Prosedural Lah
Ilustrasi duka pemilu karena KPPS Sukabumi tak dapat santunan/Net
rmol news logo Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak membuat aturan baku terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby. Hal ini diungkapkan Alwan terkait kematian seorang petugas KPPS di Sukabumi, Jawa Barat, yang tidak mendapatkan santunan dari KPU karena alasan administratif.

"Kalau terkait petugas KPPS yang meninggal dunia, lalu berhak atau tidak mendapat santunan, kategori mana yang mendapatkan tunjangan atau tidak. Memang itu debatebel ya. Debatebel itu dalam arti, apakah dia meninggal pada saat menjalankan tugas. Atau meninggal setelah menjalankan tugas," kata Alwan kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Selasa (12/11).

Menurut Alwan, kasuistik petugas KPPS meninggal dunia di Sukabumi bila memang meninggal karena rentetan dari sakit saat menjalankan tugas pemilu, petugas tersebut wajib mendapatkan santunan.

"Meskipun sudah lewat dari ketetapan. Karena rentetan beliau sakit dari saat menjalankan tugas. Memang pendekatannya jangan pendekatan prosedural terus KPU itu," tegas Alwan.

Alwan menambahkan, petugas KPPS itu seharusnya mendapat santunan meski masa jabatan petugas KPPS-nya sudah selesai sementara korban meninggal bukan pada masa kerja.

"Tidak serta merta mengatakan bahwa, dia tidak layak mendapatkan santunan karena meninggal lewat tanggal yang ditentukan," tegasnya.

Lebih lanjut Awlwan mengatakan, harus ada pendekatan manusiawi terhadap keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Karena, walau tidak mendapatkan santunan dari KPU tetapi keluarga petugas KPPS yang meninggal harus didatangi. Lalu memberikan penjelasan kepada keluarganya.

"Santunan dalam bentuk materi tidak mereka dapatkan tapi santunan secara moril kan mereka dapatkan. Apapun yang terjadi almarhum sudah menjadi bagian dari pahlawan di pemilu kemarin," sesalnya.

Alwan menyatakan, JPPR dari awal selalu menekankan ke KPU bahwa urusan KPPS meninggal dunia jangan menggunakan pendekatan prosedural. KPU jangan terlalu prosedural dalam memberikan santunan. Karena santunan ini adalah sisi kemanusian terhadap sesama penyelenggara.

"Memang KPU punya standar operasional untuk memberikan santunan. Tetapi perlu di telaah juga. Apakah memang dia sakit, lalu kemudian meninggalnya di akhir masa jabatan," tegasnya.

"Jangan terlalu prosedural, jangan terlalu birokratis juga. Aturan itu jangan baku. Harus ada pendekatan kemanusiaannya," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA