"Alhamdulillah polisi bergerak cepat. Kita
apresiasi," kata Ketua Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas lewat keterangan
tertulisnya, Selasa (12/11).
Robikin menuturkan, visualiasi dalam
bentuk lukisan, patung, rekaan foto, animasi, karikatur atau media lain
apa pun, tidak akan sanggup “memotret†sosok Nabi Muhammad SAW.
"Bahkan dengan teknologi terkini yang paling canggih sekali pun," ujar
Robikin
menambahkan, ulama telah mengambil ijma’ sukuti tentang larangan
melukis Nabi Muhammad dan Rasul. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi
penyalahgunaan agama untuk maksud dan tujuan yang bertentangan dengan
tujuan agama itu sendiri.
"Juga agar kemurnian ajaran Islam, baik dari segi aqidah, syariat maupun akhlak terjaga dengan baik," jelasnya.
Robikin mengimbau masyarakat untuk tidak ada yang terpancing dan mempercayakan semuanya kepada pihak yang berwajib.
"Kita
tunggu polisi mengungkap apa latar belakang, motivasi dan tujuan
pembuatan game itu, termasuk kemungkinan adanya pihak tertentu di balik
layar. Jangan ada kegaduhan. Khawatir justru kegaduhan itu yang
diharapkan," paparnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana
Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IG yang diduga
membuat aplikasi game terkait Nabi Muhammad SAW. Dia ditangkap pada
Sabtu, 9 November lalu di Karangpawitan, Garut, Jawa Barat.
IG
diduga terlibat dalam pembuatan sebuah game online Remi Indonesia.
Permainan yang diduga diproduksi oleh Developer ParagiSoft itu dinilai
menistakan agama karena terdapat pilihan menu yang tidak pantas dengan
menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: