Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan, barang yang diamankan merupakan gelembung ikan kakap putih, tanduk rusa dan sepasang kulit kaki Kasuari.
"Itu diselundupkan dari negara Papua Nugini ke Indonesia melalui Sungai Warma, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua," kata Rizky di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Minggu (10/11).
Rizky menambahkan, pengungkapan ini berawal saat personel melakukan patroli keamanan pada Sabtu (9/11). Saat itu, Danpos Kaliwanggo Kapten Inf Adik Sunarto memerintahkan delapan personel Pos Kaliwanggo yang dipimpin oleh Sertu Ramdhan untuk melaksanakan patroli rutin dengan rute di pinggiran dan sekitar sungai Warma.
Ada seorang yang mencurigakan di pinggir sungai Warma. Pria tersebut berinisial GN (43) warga Binaloka, Semanggi, Merauke. Saat diperiksa, ternyata orang itu membawa barang ilegal tersebut.
"Gelembung ikan kakap putih seberat 2,9 kilogram, tanduk rusa seberat 2 kilogram dan sepasang kulit kaki Kasuari," tuturnya.
Lebih lanjut Rizky mengatakan, saat dimintai keterangan, saudara GN mengakui barang tersebut dibelinya dari negara Papua Nugini tanpa surat ijin melalui jalur tikus, dan akan dijual lagi di Merauke.
"Hasil tangkapan tersebut segera dilaporkan kepada Kolakops Korem 174/ATW, kemudian diserahkan ke Stasiun Karantina Pertanian dan Stasiun Karantina Ikan Merauke Wilker Sota guna diproses lebih lanjut," tutupnya.
Perlu diketahui bahwa gelembung ikan dan tanduk rusa merupakan komoditi yang membawa keuntungan besar bagi para penjualnya dan permintaan pasar internasional yang tinggi, harga perkilonya mencapai puluhan juta rupiah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: