Dalam Belitung Forum ini, akan lebih difokuskan pada diskusi terkait menjaga serta mengelola Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau underwater heritage dari para narasumber yang berasal dari berbagai negara serta kunjungan lapangan.
Staf Ahli Menko (SAM) Bidang Sosio-Antropologi Tukul Rameyo Adi menyampaikan bahwa Indonesia memiliki Indonesia memiliki potensi peninggalan BMKT yang tinggi di mana ada 463 titik lokasi. Pada tahun 1989 telah dibentuk Panitia Nasional BMKT dan hukum terkait BMKT terbentuk pada tahun 2010 yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Aturan terkait bagaimana kita bisa mengelola atau memanfaatkan shipwreck dan kita perlu untuk memperbaharui aturan yang ada bagaimana pemerintah seharusnya mengelola cagar budaya bawah laut," kata Tukul Rameyo di lokasi, Kamis (7/11).
Tukul Rameyo menyebutkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, di mana disebutkan terkait tujuh pilar kebijakan kelautan Indonesia.
Pilar ke enam yaitu budaya maritim yang bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terhadap wawasan bahari kepada seluruh lapisan masyarakat. Tukul Rameyo menambahkan bahwa terkait shipwreck dan BMKT tengah berusaha untuk ditambahkan dalam tujuh pilar yang ada.
"Pada dasarnya ada tiga program utama di mana fokus pada laut dan literasi budaya. Salah satu jalan untuk mengembangkan inovasi kita yaitu berdasarkan literasi budaya yang kita peroleh dari shipwreck dan underwater heritage. Salah satu caranya dengan membangun museum maritim," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: