Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersandung Kasus Narkoba, Dua WNA Diekstradisi Ke Korsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 07 November 2019, 22:37 WIB
Tersandung Kasus Narkoba, Dua WNA Diekstradisi Ke Korsel
Ekstradisi WNA dari Bali ke Korsel/Ist
rmol news logo Dua warga negara asing (WNA) diekstradisi ke Korea Selatan (Korsel). Keduanya diketahui berinisial AG asal Malaysia dan LTK dari Filipina.

"Pemerintah Republik Korsel menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korsel," kata Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Dirjen AHU Kemenkumham, Tudiono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/11).

Tudiono menambahkan, kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2.050,46 gram ke dalam wilayah Korsel.

Tindak pidana tersebut, kata Tudiono dianggap melanggar Pasal 58 UU Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 UU Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korsel tersebut.

Tudiono mengatakan, terkait proses ekstradisi ini, pihaknya sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres), yaitu Kepres Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA, AG dan LTK.

"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tudiono.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada Rabu (25/9) di mana hasilnya disepakati bahwa pemerintah Indonesia menyerahkan AG dan LTK pada (7/11) di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA.

"Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korsel," kata Tudiono.

Dia menambahkan, pelaksanaan ekstradisi dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait penanganan ekstradisi AG dan LTK di Indonesia, termasuk di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta perwakilan Pemerintah Republik Korsel.

"Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA