Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Langgar Etika, Akhirnya Anggota Fraksi PSI Dilaporkan Ke Badan Kehormatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Senin, 04 November 2019, 17:14 WIB
Diduga Langgar Etika, Akhirnya Anggota Fraksi PSI Dilaporkan Ke Badan Kehormatan
Katar bersama Zeng Wei Jian saat laporkan William ke BK DPRD DKI Jakarta/RMOL
rmol news logo Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) resmi melaporkan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait pelanggaran kode etik.

"Laporan ini kami sampaikan karena yang bersangkutan (William) diduga telah melanggar kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD DKI Jakarta," kata Ketua Katar Sugiyanto di gedung DPRD DKI yang didampingi aktivis Zeng Wei Jian, Senin (4/11).

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik karena Wiliam mengunggah rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke akun media sosial miliknya.

"Sedangkan rancangan KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD atau masih dalam proses pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat banggar DPRD DKI Jakarta," ujar Sugiyanto.

Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS itu dilakukan DPRD DKI dan mitra kerja Pemprov DKI Jakarta.

Seharusnya, kata Sugiyanto, sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya, William Aditya Sarana dapat mempertanyakan apa saja yang terkait dengan usulan anggaran kepada mitra Pemprov DKI Jakarta.

Pertanyaan dapat dilayangkan pada forum rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DPRD DKI Jakarta.

"Bukan dilakukan di luar rapat atau pada media sosial," tegas Sugiyanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA