"Laporan ini kami sampaikan karena yang bersangkutan (William) diduga telah melanggar kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD DKI Jakarta," kata Ketua Katar Sugiyanto di gedung DPRD DKI yang didampingi aktivis Zeng Wei Jian, Senin (4/11).
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik karena Wiliam mengunggah rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke akun media sosial miliknya.
"Sedangkan rancangan KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD atau masih dalam proses pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat banggar DPRD DKI Jakarta," ujar Sugiyanto.
Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS itu dilakukan DPRD DKI dan mitra kerja Pemprov DKI Jakarta.
Seharusnya, kata Sugiyanto, sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya, William Aditya Sarana dapat mempertanyakan apa saja yang terkait dengan usulan anggaran kepada mitra Pemprov DKI Jakarta.
Pertanyaan dapat dilayangkan pada forum rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DPRD DKI Jakarta.
"Bukan dilakukan di luar rapat atau pada media sosial," tegas Sugiyanto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: