Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wamenag: Larangan Cadar Dan Celana Cingkrang Untuk ASN Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 03 November 2019, 09:08 WIB
Wamenag: Larangan Cadar Dan Celana Cingkrang Untuk ASN Kemenag
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid (topi hitam)/RMOL
rmol news logo Rekomendasi larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid.

"Bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan ASN yang ada di lingkungan Kemenag," ujar Zainut di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (3/11).

Saat disinggung kapan rekomendasi itu akan diterapkan, Zainut enggan menjelasakannya. Menurutnya, sebelum diterapkan, Kemenag akan melakukan evaluasi.

"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan rekomendasi pelarangan penggunaan celana cingkrang dan cadar di instansi pemerintah.

Fachrul menyebut alasan rekomendasi itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan. Dia berkaca dari kasus penikaman Mantan Menko Polhukam Wiranto yang diduga dilakukan pasangan suami istri dengan mengenakan celana cingkrang dan cadar.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA