Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Tjomi Suryadi menegaskan sedang mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sebelumnya.
"Tadi kan kami diundang ke DPRD untuk menbahas implementasi PP No 11 tahun 2019. Nah ini akan kita kaji lagi karena sudah ada Perda sebelumnya," kata Tjomi kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (29/9).
Berdasarkan Perda sebelumnya, Siltap sekretaris dan perangkat desa dihitung berdasarkan persentasi dari gaji Kepala Desa. Kini, aturan itu tidak akan dipakai lagi, karena persentasinya dari gaji PNS golongan II.
"Ya gaji Kepala Desa di Pangandaran kan sudah Rp 3 juta, jadi yang berubah nanti sekretaris desa dari yang tadinya Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,5 juta," paparnya.
Sementara itu, Siltap perangkat desa naik menjadi Rp 2 juta, dari sebelumnya Rp 1,5 juta.
"Karena dalam amanat UU, peraturan ini baru bisa diimplementasikan satu tahun setelah aturan terbit. Maka ada kemungkinan Siltap mereka naik di tahun 2020 setelah Perda diganti," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: