Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 1,6 Tahun, Tapi Gus Nur Tidak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 25 Oktober 2019, 07:19 WIB
Divonis 1,6 Tahun, Tapi Gus Nur Tidak Ditahan
Gus Nur/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak menahan penceramah Sugi Nur Rahardja alias Sugi Nur. Vonis itu membuat ratusan pendukung Gus Nur yang datang dari berbagai kota di Indonesia langsung melakukan sujud syukur.

"Ini bentuk rasa syukur kami, walaupun divonis 1,6 tahun tapi Gus Nur masih bisa beraktivitas di luar," ujar koordinator pendukung Gus Nur, Zainudin Hidayat usai sujud syukur di Jalan Arjuna Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10).

Kendati mengaku lega karena Gus Nur tidak ditahan, namun Zainudin sedikit kecewa karena Gus Nur divonis bersalah oleh majelis hakim. Sebab menurutnya, Gus Nur tidak bersalah dalam kasus video yang dilaporkan.

Untuk itu seperti dilansir dari RMOL Jatim, mereka mendukung langkah Gus Nur dan pengacara untuk melakukan banding.

"Ya, karena memang tidak sesuai dengan harapan kami memag harus bebas. Karena sesuai dengan pembelaan kami itu dengan fakta-fakta Gus Nur tidak berbuat kesalahan yang dituduhkan para pelapornya," pungkas Zainudin.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Gus Nur. Hakim menyatakan Gus Nur telah terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog berkonten ujaran kebencian yang dinilai mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdhatul Ulama (NU).

Kendati dinyatakan bersalah, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Gus Nur ditahan. Hakim menilai ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan ke Gus Nur di bawah 5 tahun, sehingga hakim mengabaikan tuntutan jaksa.

Atas vonis ini, Gus Nur langsung menyatakan menempuh upaya hukum banding. Banding tersebut dilakukan Gus Nur lantaran menganggap putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA