"Ada 56 set item barang yang akan dilelang," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/10).
Febri menambahkan, barang yang dilelang mulai pakaian, kain, tas Hermes, parfum, produk perawatan wajah, logam mulia.
"Ada jam tangan, kalung, pulpen, cincin batu akik, ponsel, hiasan seperti pajangan meja, pisau kujang, piring kuningan, peralatan olah raga, kartu uang elektronik dan
voucher pengisian BBM," imbuhnya.
Febri mengatakan, nilai limit barang yang akan dilelang sangat beragam. Mulai dari harga yang paling tinggi hingga paling rendah.
"Paling tinggi, ada logam mulia dengan berat 10 gram senilai Rp 6.265.000. Paling rendah ada satu buah pisau kujang 30cm senilai Rp 66.000," kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, sejak 2016 sampai dengan Oktober 2019, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara dari pelaporan gratifikasi. Total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah sejumlah Rp158,16 Miliar.
"Bagi gratifikasi dalam bentuk uang yang ditetapkan menjadi milik negara maka menjadi PNBP yang disetor ke kas negara, sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang berikutnya dilelang oleh DJKN, Kementerian Keuangan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: