Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono menyampaikan, warga negara Rusia tersebut berinisial TF. Wanita tersebut menyelundupkan narkoba jenis kokain dalam barang bawaannya saat plesiran ke Bali.
“Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat wanita inisial TF asal Rusia yang datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar pada pukul 19.30 WITA,†ungkap Himawan lewat siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (23/10).
Wanita yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu dicurigai oleh petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di terminal kedatangan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan TF melalui alat XRay dan juga penggeledahan badan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu tabung transparan berisikan bubuk putih yang ditemukan di samping ponselnya.
“Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search terhadap TF oleh petugas. Temuan tersebut kemudian diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa bubuk putih yang dibawa oleh TF positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto,†paparnya.
Atas upaya penyelundupannya, TF yang diketahui berprofesi sebagai dokter kecantikan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan hukuman yang dapat menjerat TF saat ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: