Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Baswedan Akan Teken Besaran Upah Minimum Provinsi DKI Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 23 Oktober 2019, 07:13 WIB
Anies Baswedan Akan Teken Besaran Upah Minimum Provinsi DKI Hari Ini
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan diputuskan hari ini dalam rapat bersama dewan pengupah, Rabu (23/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pemprov DKI sendiri telah menyelesaikan hitungan UMP tahun 2020 dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja nomor 308/2019 yang menyarankan upah minimum di Ibukota naik hingga 8,51 persen dan 60 komponen terkait dengan kebutuhan hidup layak.

"Akan diputuskan sidang terakhirnya terkait masalah UMP. Mudah-mudahan semua berjalan lancar," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansah dalam keterangannya, Selasa, (22/10).

Pemerintah mengkaji UMP DKI melalui rapat terakhir dengan dewan pengupahan, yang terdiri dari asosiasi, serikat pekerja, pemerintah, BPS, dewan pakar, perguruan tinggi dan lainnya.

Dari hasil rapat itu, nantinya keputusan UMP DKI bakal diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diputuskan.

"Keputusan UMP nanti gubernur yang memutuskan," jelasnya.

Sejauh ini Disnaker telah mengantongi hasil kajian survei kenaikan UMP untuk tahun 2020. Posisi pemerintah sendiri harus berada di tengah dalam memutuskan UMP DKI ini agar hubungan industrial antara pengusaha dan buruh berjalan harmonis.

Harapannya produktivitas pengusaha dan pendapatan buruh bisa meningkat. Bila merujuk kenaikan gaji yang direkomendasikan Kemenaker, maka UMP DKI menjadi Rp 4,27 juta dari UMP DKI tahun ini sebesar Rp 3,94 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA