Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan itu wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 22/2009 tentang LLAJ," kata Syafrin melalui sambungan telepon, Kamis (17/10).
Dengan begitu, artinya kendaraan tersebut sudah mendapatkan uji tipe yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Nah, sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis. Setelah itu ada STNK-nya, administrasinya dipenuhi. Makanya dia bisa beroperasi, begitu, " terang Syafrin.
Bus Zhongtong sempat diberhentikan operasinya di era kepemimpian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lantaran mengalami sejumlah permasalahan. Bus tersebut kerap terbakar sehingga dipersoalkan dari segi keamanan.
Terkait hal tersebut, Syafrin menjelaskan saat ini telah tersedia bentuk pola pengadaan. Bus ini diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pihak operasional yang memiliki kontrak dengan Transjakarta yakni Perum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD).
"Mereka tentu dalam klausul kontrak ada standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi," ujar dia.
"Jika yang bersangkutan ternyata tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimum, tentu resiko sepenuhnya ada di operator yang mengadakan bus," tutup Syafrin menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: