Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Dan Wabup Terpilih Talaud Harus Dilantik Sebelum Jokowi-JK Berakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 15 Oktober 2019, 18:10 WIB
Bupati Dan Wabup Terpilih Talaud Harus Dilantik Sebelum Jokowi-JK Berakhir
Elly E. Lasut dan Moktar A. Parapaga/Net
rmol news logo Masyarakat Talaud sangat berharap agar pasangan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, Elly E. Lasut dan Moktar A. Parapaga (E2L-Mantap) yang diusung Partai Nasdem, PKPI dan Partai Gerindra pada Pilda 2018, untuk segera dilantik.

"Kami mohon secepat mungkin, bulan Oktober ini Bapak Mendagri Tjahjo Kumolo bisa melantik. Hari apapun, jam berapapun, kalau bisa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Bapak Jokowi dan Kiai Maruf Amin pada 20 Oktober 2019. Karena kami hasil Pilkada Serentak 2018, pemerintahan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla," kata Moktar A. Parapaga, Selasa (15/10).

"Tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif," ucapnya menambahkan.

Untuk diketahui, Mendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019. Mendagri juga keluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik. Sayangnya, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik.

Gubernur Sulut beranggapan bahwa Elly sebagai calon bupati tidak memenuhi syarat. Padahal, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Elly pada Pilkada serentak 2018. Intinya, Elly memenuhi syarat sebagai calon bupati Talaud terpilih. Mahkamah Konstitusi pun tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya.

Mahkamah Agung (MA) juga sudah menerbitkan pendapat hukum sesuai permintaan Gubernur Sulut. Periodesasi masa jabatan bupati Talaud sebagaimana yang disampaikan MA, sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga eksekutif di bidang pemerintahan. MA tidak berwenang melakukan intervensi menyangkut hal tersebut.

"Surat kami kepada Bapak Presiden Jokowi sudah dijawab oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pihak Setneg lewat surat nomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 meminta Kemendagri untuk menindaklanjuti pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada alasan lagi untuk kami tidak dilantik," tutur Moktar A. Parapaga.

Kondisi di Talaud sekarang hanya dijabat oleh pelaksana harian bupati. Sementara pelayanan kebijakan publik memasuki tahapan pembahasan anggaran yang harus menggunakan visi dan misi kepala daerah terpilih.

Kami mohon secepat mungkin bulan Oktober ini harus segera dilantik. Hormati hak rakyat, aturan hukum dan perundang-undangan," tukas Moktar A. Parapaga.

Mantan Ketua DPRD Talaud sekaligus ketua tim pemenangan, Engel Tatibi menambahkan, belum dilantiknya bupati dan wabup Talaud terpilih merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang belum terselesaikan. Presiden maupun Mendagri diminta supaya segera mengambil langkah untuk melantik Bupati dan Wabup terpilih.

"Talaud sebagai daerah perbatasan membutuhkan perhatian khusus kepala daerah definitif, bukan pelaksana harian, sehingga kebijakannya konkret, tidak ada ketakutan dengan aturan. Saya pribadi merasa ada kekhawatiran kalau tidak dilantik, maka berpotensi terjadi chaos, mengarah ke konflik horizontal," ungkapnya.

Apabila nanti terjadi konflik, maka pihaknya tidak mau bertanggung jawab. Mereka tidak bisa menahan ekses gejolak. Mereka hanya memberikan pemahaman agar bersabar, pasti dilantik. Tapi masyarakat tidak mau.

"Ini akhir masa jabatan sudah selesai 21 Juli 2019. Terlambat luar biasa. Bayangkan kalau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga diundur sekian bulan," ucap Engel Tatibi.

Jelas dia, kalau Mendagri tidak mau lantik, Presiden bisa melantik, karena ini menyangkut daerah perbatasan. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wabup serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana UU 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 164B.

"Penundaan pelantikan ini mempermalukan pemerintahan yang dipimpin Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla. Kami sangat tahu dan paham sekali bahwa Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla sangat menghargai demokrasi. Kami yakin Bapak Jokowi sangat memerhatikan rakyat kecil, apalagi daerah perbatasan yang perlu diayomi dan dilindungi," tutur Engel Tatibi.

"Tapi kok belum dilantik? Ada apa sebenarnya? Kalau masih dirasa Kabupaten Talaud bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, segera lantik bupati dan wabup terpilih. Perlu diingat, kami masyarakat Talaud juga mempunyai andil memenangkan Bapak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, bahkan bupati dan wabup terpilih adalah bagian dari tim kampanye daerah," tutupnya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA