Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tumbuhkan Budaya Bersepeda, Anies Segera Resmikan Jalur Sepeda Tahap Dua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 10 Oktober 2019, 19:53 WIB
Tumbuhkan Budaya Bersepeda, Anies Segera Resmikan Jalur Sepeda Tahap Dua
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda/Instagram
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali meresmikan jalur sepeda fase kedua. Jalur sepeda fase kedua ini memiliki panjang 23 KM dari total keseluruhan jalur sepeda sepanjang 63 KM.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini memang sedang gencar dengan misinya mengembalikan warga Jakarta menggunakan transportasi publik dan membudayakan bersepeda.

Demi mewujudkan hal tersebut, Pemprov DKI terus berbenah dengan mengambil langkah dengan memperbanyak jalur sepeda di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, jalur sepeda tahap dua ini akan dimulai dari Fatmawati yang berada di Jakarta Selatan menuju Jalan Jendral Sudirman di Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2019 mendatang.

"Dari Jalan Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Sudirman. Akan tersambung dengan fase satu di Bundaran HI," kata Syafrin saat ditemui di gedung Balaikota Jakarta, Kamis (10/10).

Pemprov DKI  pun saat ini membangun banyak jalur sepeda dan tempat parkir sepeda. Tujuannya  mendorong lebih banyak warga Jakarta beraktivitas menggunakan sepeda.

Bahkan  Gubernur Anies Baswedan sempat mengatakan bahwa sepeda bukan hanya sebagai alat olahraga melainkan juga alat transportasi.

Pembanguan jalur sepeda sepanjang 63 KM di Jakarta ini melalui 3 tahapan, Fase pertama 25 KM, Fase kedua 23 KM dan Fase akhir sepanjang 15 KM.

"Fase 1 sudah dimulai tanggal 20 September kemarin, yaitu mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, kemudian masuk ke Tugu Proklamasi, setelah itu Diponegoro, Imam Bonjol, masuk ke MH Thamrin, Merdeka Selatan," pungkas Syafrin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA