Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan rencana renovasi rumah gubernur ini bukan mendadak. Menurutnya, perencanaan dan penganggaran renovasi ini sudah dimulai sejak tahun 2015.
"Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Mahendra dalam keterangannya, Selasa (8/10).
Mahendra menambahkan, rencana detail pun selesai di tahun 2016 dan dimasukan ke pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar.
Namun, rencana itu tidak terlaksana di tahun 2017. Selanjutnya rencana ini pun direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018. Dan lagi-lagi renovasi tersebut tidak kunjung terlaksana karena arahan dari Gubernur Anies agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.
“Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi tidak dimasukkan dalam rencana. Nah, dimasukkan ke dalam pembahasan rencana tahun 2020," tuturnya.
"Karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak," tegasnya.
Perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan removasi sehingga bisa dilakukan penghematan.
“Semula, di APBD 2017 dianggarkan Rp 2,9 miliar dan setelah di-
review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi Rp 2,4 miliar. Ini artinya, kita berhemat sekitar 20 persen dari anggaran sebelumnya," paparnya.
Bangunan Rumah Dinas Anies ini masuk ke dalam cagar budaya. Karena sudah berumur sehingga banyak bagian yang mengalami penurunan kualitas, khususnya kayu-kayu di bagian atap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: