Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rumah Anies Masuk Cagar Budaya, Wajar Renovasinya Mahal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 13:57 WIB
Rumah Anies Masuk Cagar Budaya, Wajar Renovasinya Mahal
Rumah Dinas Anies Baswedan/Net
rmol news logo Renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perlu dilakukan lantaran bangunan tersebut masuk ke dalam situs cagar budaya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto merespons polemik anggaran renovasi yang cukup tinggi mencapai Rp. 2,4 miliar.

"Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk rumah dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” tutur Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (8/10).

Menurutnya, perawatan tersebut dilakukan guna menjaga nilai sejarah bangunan. Renovasi tersebut juga dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan.

“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah renovasi, tetapi sesungguhnya ini adalah kegiatan reparasi,” jelasnya.

Hal ini sekaligus meluruskan informasi di masyarakat bahwa kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan memperindah, melainkan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua.

Untuk diketahui, usulan anggaran yang diperlukan untuk biaya rehab senilai Rp 2,422 miliar. Usulan anggaran tersebut dapat dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA