Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Substansi Dasar Rumusan Strategi Pertahanan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 02:43 WIB
Tiga Substansi Dasar Rumusan Strategi Pertahanan Negara
Letjen Joni Supriyanto di podium saat diskusi/Net
rmol news logo Berbagai ancaman kedaulatan bangsa masih mengintai Indonesia pada lima tahun mendatang. Ancaman itu antara lain, terorisme, radikalisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, hingga pelanggaran wilayah perbatasan.

Begitu terang Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Joni Supriyanto saat diskusi bertajuk “Transformasi TNI di Era Disrupsi Teknologi Global: Prospek dan Tantangan” yang digelar CSIS, di gedung Pakarti Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Ancaman tersebut memang sebagian masih belum nyata, tapi sewaktu-waktu bisa terjadi.

“Maka, kewaspadaan harus tetap dijaga mengingat bentuk ancaman bersifat dinamis, serta dapat berubah menjadi ancaman nyata ketika kepentingan nasional dan kehormatan negara terusik,” katanya.

Joni kemudian menguraikan strategi pertahanan negara yang dirumuskan dengan tiga substansi dasar strategi secara proporsional, seimbang dan terkoordinasi.

“Pertama, tujuan yang ingin dicapai adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa yang dijabarkan menjadi lima sasaran strategis,” ujarnya.
 
Sementara dasar rumusan kedua adalah sumber daya pertahanan yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, yakni mengerahkan pertahanan militer yang diintegrasikan dan disinergikan dengan pertahanan nirmiliter.

“Ketiga, bagaimana menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan atau sasaran strategis, yakni merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan suatu sistem pertahanan negara yang tangguh dan berdaya tangkal tinggi sesuai dengan paham bangsa Indonesia tentang damai dan perang,” jelasnya.

Menurut Joni, jika ketiga substansi dasar tersebut tidak proporsional, tidak seimbang dan tidak terkoordinasi, maka akan menimbulkan risiko. Sebab terjadi kesenjangan antara tujuan atau sasaran yang ingin dicapai, kemampuan dan kekuatan sumber daya yang tersedia serta konsep bertindak strategis yang dipilih.

“Doktrin pertahanan dirumuskan sesuai paham dan pandangan bangsa Indonesia tentang damai dan perang, serta dipersiapkan dan diimplementasikan dalam rangka untuk mempertahankan kemerdekaan dari upaya-upaya pihak manapun yang mengancam eksistensi kemerdekaan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA