Wacana Muhammad Nabil Jayabaya menantang petahana Irna Narulita sempat membuat suaminya, Ahmad Dimyati Natakusumah bereaksi.
Dia meminta agar keluarga Jayabaya tetap di Lebak dan tidak menyebrang ke Pandeglang yang tengah dipimpin istrinya.
Putri kandung Jayabaya, Iti Oktavia Jayabaya pun kini menanggapi pernyataan Dimyati. Dia menegaskan bahwa Dimyati tidak memiliki kewenangan menghalang-halangi keluarganya untuk ikut pencalonan di Pandeglang.
Menurut Bupati Lebak ini, tidak ada ketentuan atau peraturan yang mengatur setiap calon kepala daerah harus berasal dari daerah yang akan menggelar Pilkada itu sendiri.
"Kita ini Indonesia, saya mau nyalon di Medan aja bisa sekarang, KTP kita satu. Jadi, di manapun bisa. Jadi Dimyati tidak bisa mengkooptasi hak asasi manusia," ujar ketua Demokrat Banten itu usai acara tasyakuran Gerindra Banten di Rumah Aspirasi Gerindra Banten, Minggu (6/10) malam.
Siapapun ditegaskan Iti, tidak boleh mengkooptasi hak asasi manusia, atau menghalang-halangi pihak yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada Pandeglang 2020 mendatang.
"Itu hak warga negara, kita tidak boleh membatasi hak asasinya manusia. Kalau mengkooptasi seperti itu dia melanggar UU yang dibuat sendiri," katanya seperti diberitakan
RMOLBanten.
Pada gelaran pilkades saja, kata Iti, tidak harus calonnya berasal dari desa yang akan menggelar pemilihan, namun boleh juga dari luar.
"Apalagi pemilihan Bupati, Gubernur bahkan Presiden sekalipun," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: