Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karhutla Tak Kunjung Diatasi, Warga Kalbar Gugat Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 22 September 2019, 05:37 WIB
Karhutla Tak Kunjung Diatasi, Warga Kalbar Gugat Negara
Karhutla di Kalimantan telah berlangsung belasan tahun/Net
rmol news logo Kesal dengan sikap pemerintah yang seolah tak punya cara untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selalu terjadi setiap tahun, ratusan warga Kalimantan Barat akhirnya melakukan gugatan perdata. Sekitar 500-an warga Kalbar akan melakukan gugatan perdata kepada Negara dan Perusahaan Pembakar Lahan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Diwakili oleh 12 orang, ratusan penggugat tersebut telah memberikan Surat Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, Jumat (20/9).

Menurut Beni Sulastiyo, salah satu wakil penggugat, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk. Yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan, serta citizen lawsuit untuk menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan.

Surat kuasa gugatan yang disampaikan kepada LBH UMP itu diterima langsung oleh Direktur LBH UMP, Denie Amiruddin. Penyerahan surat kuasa dari para penggugat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara sekelompok warga Kalbar yang resah dengan persoalan pembakaran lahan di LBH UMP pada Rabu (18/9) lalu.

Kedatangan mereka saat itu bertujuan untuk berkonsultasi tentang rencana mereka untuk menggugat para pihak yang disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dalam pertemuan tersebut, warga juga menanyakan kesediaan LBH UMP untuk mewakili mereka dalam melakukan gugatan hukum. Dan saat itu kami menyatakan bersedia," Denie Amiruddin, dilansir RMOLKalbar.

Menurut Denie, rencana gugatan yang dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam dunia hukum di Kalimantan Barat. Persoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar, namun hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan.

"Padahal dalam Undang-undang kita, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapapun jika merasa dirugikan, termasuk mengajukan gugatan kepada negara," imbuh Denie.

Sementara itu, Beni Sulastiyo menjelaskan bahwa setelah ini pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan.

"Mudah-mudahan dalam 3-4 hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa kami serahkan ke LBH UMP, agar bisa  disusun sebagai kelengkapan pendafataran gugatan ke pengadilan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA