Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sanksi penyerobot jalur sepeda tertuang dalam UU 22/2009 dengan sanksi denda Rp 500 ribu.
"Tentu kita akan dorong begitu (penerapan sanksi), setelah aturan ini dipermanenkan dan diberlakukan," jelas Syafrin saat ditemui di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (20/9).
Syafrin menjelaskan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.
Selama markanya utuh atau di garis penuh, maka pelanggar akan dikenakan sanksi. Sedangkan pengguna kendaraan bermotor bisa melewati marka sepeda tersebut.
"Untuk pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda langsung kita derek dan kena denda 500 ribu sehari," katanya.
Guna memaksimalkan hal ini, Pemprov DKI dan Dishub melakukan koordinasi dengan kepolisian bahkan TNI.
"Kita harapkan dengan kolaborasi dan koordinasi yang intensif ini seluruh program kita yang perbaikan traffic, lingkungan, dan kualitas udara Jakarta lebih baik ke depan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: