Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Baswedan Bernapas Lega, Ini Penyebabnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 20 September 2019, 10:52 WIB
Anies Baswedan Bernapas Lega, Ini Penyebabnya
Anies Baswedan lega bisa menang gugatan di PTUN atas pengembang pulau reklamasi/RMOL
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta bisa bernapas lega. Karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M.

Anies sebagai tergugat, memenangkan gugatan atas PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT yang diajukan sejak 27 Februari 2019.

"Menolak gugatan penggugat (PT Manggala Krida Yudha) untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta, sebagaimana tertera dalam laman resmi PTUN, Rabu (18/9).

Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan adanya putusan tersebut. Kendati demikian, Yayan belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan.

"Intinya, gugatannya ditolak. Cuma pertimbangan majelis hakim seperti apa, saya belum baca karena kami belum terima putusannya," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, (18/9)

Untuk diketahui, empat pengembang pulau reklamasi menggugat SK Anies yang mencabut izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan terkait izin Pulau H pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies soal pencabutan izin Pulau H.

Selanjutnya PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK Gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Sementara gugatan terkait izin reklamasi Pulau F dan I masih dalam tahap persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA