Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masalah Karhutla Tak Kunjung Tuntas, Gemmas Desak Pemerintah Bertindak Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 17 September 2019, 16:21 WIB
Masalah Karhutla Tak Kunjung Tuntas, Gemmas Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terus berkembang karena tak ada ketegasan dari pemerintah/Net
rmol news logo Masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sudah tidak bisa dianggap sepele oleh pemerintah. Karena itu Gerakan Masyarakat Melawan Asap (Gemmas) mendesak pemerintah segera melakukan review atau tinjau ulang terhadap izin konsesi lahan yang terbakar. Termasuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 2015 silam.

Hingga September 2019, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mencatat ada delapan daerah yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla. Status siaga ditetapkan akibat ancaman kekeringan dengan risiko sedang hingga tinggi pada 2019 ini.

Terkait kondisi karhutla yang makin parah, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Melawan Asap (Gemmas), Amos Hutauruk menyebut banyak lahan yang izin konsesinya tidak sesuai dengan kriteria lingkungan hidup.

"Misalnya dia berada di ekosistem gambut. Kedua, dia berada di ekosistem khusus yang rawan mengakibatkan bencana ekologi," terang Amos melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

"Seharusnya dengan kesalahan penerbitan izin di masa lalu, jangan ada lagi penegakan hukum setengah hati. Pemerintah haru me-review semua izin. Sesuai tidak perizinan-perizinan yang terbit saat ini dengan kriterianya," imbuhnya.

Karena itu Gemmas meminta pemerintah untuk melakukan pencabutan izin konsesi terhadap lahan yang telah terbakar berulang kali.

Menurut Amos, selama ini penegakan hukum terhadap perizinan yang tidak sesuai itu kerap menggunakan pendekatan kompromistis. Sehingga, tidak menimbulkan efek jera terhadap para pemilik izin yang lalai.

"Pemerintah daerah sebagai penerbit izin dianggap tidak mampu mengawasi, mengontrol jalannya perizinan dengan baik. Itu kan bisa di-take over sama menterinya. Nah, jadi menteri LHK punya peranan kunci sebenarnya sama Badan Pertanahan Nasional," lanjutnya.

Gemmas juga mendesak Presiden Joko Widodo segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah pada 2015 silam.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan pemerintah selaku pihak tergugat terkait kasus karhutla di Kalteng. Pihak tergugat itu di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.

Kelalaian pemerintah untuk melaksanakan putusan MA, menurut Amos, telah melukai hati masyarakat. Terlebih, jumlah titik api dan kabut asap pada tahun ini menunjukkan kecenderungan terus meningkat.

Amos juga mendesak presiden tidak menjadikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai wacana semata.

Apalagi, inpres moratorium ini berakhir di 17 Juli 2019. Wacananya, akan menjadi moratorium permanen. Faktanya, sampai sekarang belum keluar kebijakannya.

"Kami khawatir, pemerintah terkesan tidak serius dalam konteks penegakkan hukum, inpres dan Perpres nya karena ini. Kebijakan politik akan semakin mundur," tambah Amos.

Terakhir, Gemmas juga meminta pemerintah segera memberikan pengakuan wilayah kelola rakyat dengan mengeluarkan kebijakan yang mengakselerasi program perhutanan sosial dan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Bukan mempermudah korporasi untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan, landswap, dan aktivitas merusak lainnya.

Amos meminta penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat untuk mengelola sumber penghidupannya. Termasuk mengelola lahan pertanian dan hutan.

"Dalam upaya antisipasi Karhutla, negara harus berpihak kepada masyarakat, termasuk kearifan lokalnya yang juga dilindungi Undang-undang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA