Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 17 September 2019, 03:27 WIB
Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Pajak
Balaikota DKI Jakarta/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak.

Jenis pajak yang dimaksud di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBPB) .

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin saat ditemui di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (16/9).

Faisal menjelaskan wajib pajak saat ini cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajak yang menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen," kata Faisal pada Senin, (16/9).

"Tahun 2013 hingga 2016, BBNKB diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya)," sambungnya.

Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," tandas Faisal.

Selain keringanan pajak untuk kendaraan, Faisal turut menjelaskan akan ada penghapusan sanksi administrasi yang diberikan kepada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019," tutup Faisal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA