Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lion Air Group Batalkan 81 Penerbangan Akibat Karhutla Kalteng Dan Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 15 September 2019, 23:08 WIB
Lion Air Group Batalkan 81 Penerbangan Akibat Karhutla Kalteng Dan Riau
Lion Air/Net
rmol news logo Sejumlah penerbangan terganggu akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Riau.

Jarak pandang terbatas menjadi alasan maskapai membatalkan penerbangan. Seperti yang dilakukan grup Lion Air.

Maskapai penerbangan dari member PT. Lion Air, antara lain Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air, dan Batik Air membatalkan 81 penerbangan akibat adanya kebakaran hutan dan lahan, pada Minggu (15/9) hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan selama penerbangan.

Corporate Communication Strategic Danang Mandala Prihantoro menguraikan bahwa dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan, Lion Air Group melakukan sejumlah kebijakan penerbangan.

“Kami mengalami keterlambatan keberangkatan dan kedatangan (delay), kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base RTB), pengalihan pendaratan (divert) serta melakukan pembatalan penerbangan (cancel), di beberapa jaringan doemstik yang dilayani,” ungkapnya lewat siaran pers yang diterima, Minggu (15/9).

Langkah tersebut diambil lantaran adanya cuaca buruk berupa kabut asap di wilayah Kalimantan dan Riau. Kondisi ini, kata Danang, mengakibatkan jarak pandang pendek (visibility below minimum).

“Tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan untuk proses lepas landas dan mendarat,” sambungnya.

Selain itu, karhutla juga berpotensi mengakibatkan rotasi pesawat untuk sektor atau rute penerbangan berikutnya terganggu.

Lion Air Group menegaskan, bahwa berdasarkan situasi yang terjadi seluruh operasional dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA