Pelapornya adalah Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, Benny Uzer yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Kuasa Hukum Beny Uzer, Bambang Hartono mengatakan bahwa Nazarudin dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong melalui media sosial
partai dan pribadi.
Nazarudin bahkan mengumpat “Benny Uzer: Setan dan Iblis†dalam sebarannya itu.
"Sudah empat saksi diperiksa, termasuk ahli bahasa dan hukum pidana," ujarnya seperti dikutip
, Jumat (13/9).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Subakti melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmat membernarkan bahwa sudah naik status Nazarudin ke penyidikan.
Nazarudin kini terancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: