Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merasa Terpinggirkan Di Kampung Sendiri, Ratusan Pemuda Tuntut Bupati Karawang Terapkan Perda No 1/2011

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 13 September 2019, 09:57 WIB
Merasa Terpinggirkan Di Kampung Sendiri, Ratusan Pemuda Tuntut Bupati Karawang Terapkan Perda No 1/2011
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dituntut buka lapangan pekerjaan bagi pribumi/Net
rmol news logo Ratusan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pengangguran dan Pribumi Karawang (SPPK) mendatangi Kantor Pemkab Karawang. Mereka menuntut Bupati Cellica Nurrachadiana untuk menyediakan lapangan pekerjaan lebih banyak.

Para pengunjuk rasa juga menuntut pemberlakuan Perda nomor 1/2011 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai simbol ketidakadilan yang dialami warga pribumi Karawang, ratusan warga pencari kerja menyerahkan 1.000 lamaran kepada Bupati.

Perwakilan pengunjuk rasa, Nace Permana, mengatakan saat ini pembangunan di Kabupaten Karawang maju pesat dan sudah menjadi salah satu sentra industri di Jawa Barat. Namun, meski terdapat sekitar 1.500 pabrik yang beroperasi di Karawang, tak mampu mengurangi jumlah pengangguran.

"Sejak 1990 sampai dengan sekarang pabrik-pabrik di Karawang semakin banyak, tetapi tidak bisa mengatasi pengangguran. Apa yang didapat masyarakat Karawang?" sebut Nace, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/9).

Nace menambahkan, warga pribumi Karawang sampai saat ini hanya jadi penonton di kampung sendiri. Di momen HUT Karawang yang ke-386 para demonstran menuntut Bupati menunjukan keberpihakannya kepada penduduk asli Karawang serta konsisten menerapkan Perda nomor 1/2011 tentang Ketenagakerjaan.

"Sudah tidak ada alasan lagi warga Karawang untuk menganggur harusnya. Jika Perda Ketenagakerjaan berjalan," tegasnya.

Pada 2016 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Karawang yang isinya memberi kesempatan lebih besar kepada putra daerah Karawang untuk bekerja.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang yang ditandatangani oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, April 2016 silam. Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang isinya mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA