Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warisan Teknologi BJ Habibie Harus Masuk Ke UU Pembangunan Teknologi Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 September 2019, 15:44 WIB
Warisan Teknologi BJ Habibie Harus Masuk Ke UU Pembangunan Teknologi Nasional
Didik J Rachbini ikut berduka cita atas kepergian BJ Habibie/Net
rmol news logo Warisan pemikiran dan usaha di bidang teknologi yang dikembangkan Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie harus dimasukan ke dalam Undang-Undang Pembangunan Teknologi Nasional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Prof Didik J Rachbini, yang juga mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Didik pun ikut menyampaikan duka cita atas wafatnya BJ Habibie.

"Rekan-rekan, sahabat semua, tokoh besar wafat Indonesia pasti berduka. Sebagaimana warga masyarakat lainnya, saya selaku warga masyarakat dan anak buah Prof Habibie di dalam kepengurusan organisasi ICMI - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia menyampaikan rasa duka yang mendalam," ucap Didik J. Rachbini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/9).

Habibie, menurut Didik, memiliki latar belakang pendidikan modern dan berperan dalam sejarah peralihan dari Orde Baru ke era Reformasi yang lebih demokratis.

"Dalam masa kepemimpinannya yang singkat telah banyak kebijakan yang mendorong ke arah demokratisasi politik, desentralisasi, Bank Indonesia yang independen, pemberantasan korupsi, dan sebagainya. Boleh dikatakan bahwa Habibie adalah Bapak Demokrasi Indonesia," jelasnya.

Selain itu, Habibie juga sosok yang mengenalkan konsep ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau yang dikenal dengan istilah IPTEK. Bahkan modernisasi Indonesia juga melalui kiprah dan pemikiran Habibie.

Termasuk warisan pemikiran dan usaha yang sudah dilakukan Habibie dalam bidang teknologi, menurut Didik, harus dilanjutkan untuk memperkuat Indonesia dalam bidang teknologi.

"Warisan PT PAL untuk bidang perkapalan, PINDAD untuk persenjataan, IPTN untuk kedirgantaraan, seharusnya masuk dalam kerangka Undang-undang Pembangunan Teknologi Nasional dan kekuatan militer, agar Indonesia tidak diremehkan oleh dunia internasional. Ini yang diabaikan selama ini sehingga Indonesia tergantung kepada teknologi luar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA