Imbauan pengibaran bendera setengah tiang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B 1010/M.Sesneg/Sel/TU.00/09/2019 selama tiga hari ke depan.
“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik Indonesia Ke-3) yang telah wafat,†tulis edaran tersebut.
Pengibaran bendera setengah tiang ini akan digelar mulai 12 September hingga 14 September 2019.
"Kepada para gubernur, bupati, dan walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang pada kurun waktu tersebut juga,†demikian edaran tersebut.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Habibie memiliki jasa yang luar biasa untuk bangsa ini. Terutama jasanya kepada kebebasan pers.
"Indonesia berduka. InsyaAllah kami percaya pak Habibie dimuliakan di sisi Allah dan amal jariah luar biasa panjang," sebut Anies usai bertakziah.
Rencananya, Habibie akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta, Kamis (12/9) pukul 13:00 WIB, bersebelahan dengan makam istrinya Hasri Ainun Besari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: