Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usulan Wagub DKI Lebih Dari Satu Tidak Sesuai Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 September 2019, 17:25 WIB
Usulan Wagub DKI Lebih Dari Satu Tidak Sesuai Regulasi
Saefullah/Net
rmol news logo Kursi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno, yang mengikuti kontes Pilpres 2019 bersama Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Belum juga selesai pembahasan pengganti Sandi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta malah mengusulkan jumlah kursi wagub DKI ditambah dalam rapat pembahasan tata tertib (tatib) yang digelar kemarin, Selasa (10/9).
 
Usulan tersebut atas dasar pengalaman gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Sutiyoso yang menjabat dari tahun 1997 hingga 2007.

Di era itu, kursi wagub memang lebih dari satu atas dasar UU 34/1999 tentang Pemprov DKI Jakarta. UU ini diteken di era Presiden BJ Habibie.

Namun di masa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhono (SBY) aturan itu dicabut dan diganti dengan UU 29/2007, sehingga wagub DKI menjadi satu orang.

Menanggapi usulan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menilai wagub lebih dari satu tidak sejalan dengan aturan yang saat ini ada.

"Karena memang sekarang ini regulasinya wagub satu," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Saeful menjelaskan, jika ada usulan revisi UU tentang Daerah Khusus Ibukota, tentu prosesnya cukup panjang dan harus dibahas di DPR RI.

"UU kan tahu sendiri rutenya panjang. Mesti ada draf, mesti dibahas di DPR pusat, mesti persetujuan presiden. Berapa banyak itu? Berapa lama itu? Panjang," terangnya.

Meski begitu, kemungkinan wacana wagub lebih dari satu bisa saja dilanjutkan.

"Probabilitas sih ada saja. Tetapi kan berapa banyak, berapa lama, belum tahu," pungkasnya.

Senada dengan sekda, Ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif, Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku

Pantas memastikan usulan mengenai wagub lebih dari satu orang ini tidak dicatat di dalam rapat tatib saat menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periodde 2019-2024.

"Sebab yang membuat aturan itu adalah DPR bersama Presiden RI," tandasnya. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA