Menurut data Air Visual yang diakses Rabu (11/9) pukul 09.00 WIB, Kualitas udara DKI berada pada kategori tidak sehat di angka 163 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US).
Dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 81 µg/m³ dengan kelembapan 69 persen dan kecepatan angin 9,4 km/jam.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi permasalahan ini dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Yang selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan ganjil-genap di 25 titik lokasi di Jakarta untuk menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: