Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lampung dengan warga Pulau Sebesi dan Walhi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (10/9), pukul 11.00 WIB.
"Jika berdasarkan Perda No.1 Tahun 2018, para penambang pasir laut itu bisa dikatakan tak ada izin," kata ketua DPRD Lampung sekaligus pemimpin RDP, Mingrum Gumay dilansir
RMOLLampung.
Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, para penambang yang diketahui dari PT ILP itu bisa dipidana hingga dua tahun. Selain PT ILP, masih ada lima penambang pasir laut lainnya yang otomatis gugur izinnya pasca Perda 1/2018.
"PT LIP cacat administrasi dan tidak memenuhi aturan hukum karena sebelum terbitnya Perda 1/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038," katanya.
Masyarakat Pulau Sebesi mengharapkan Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung menghentikan segala aktifitas penambangan pasir. Mereka khawatir kegiatan itu merusak lingkungan dan membahayakan keselamat mereka.
â€Kami, warga dan tokoh-tohoh masyarakat sepakat menyatakan menolak penambangan pasir di sekitar Pulau Sebuku, Sebesi, sekitar Krakatau, dan Selat Sunda dengan beberapa alasan," kata jurubicara warga, Taufik.
Usai RDP, Mingrum Gumay menyatakan akan menindaklanjuti RDP dengan pihak pemerintah dan penguasa. Dia pun tak menuntup kemungkinan pembentukan pokja untuk menyelesaikan masalah ini.
Laporan: Rivaldy
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: