Koordinator aksi Azmil Suhairy mengatakan, dungan tersebut dilakukan lantaran lembaga pimpinan Agus Rahardjo belakangan rentan dijadikan alat politik. Karena itu, revisi yang di dalamnya terdapat poin pembentukan lembaga pengawas KPK perlu dilakukan.
"Dengan adanya lembaga pengawas, maka mereka (KPK) juga akan semakin baik kinerjanya. Jadi menurut kami revisi UU itu bukan untuk melemahkan namun akan memperbaiki kinerja mereka," kata Azmil dilansir
RMOLSumut.
Pihaknya sangat mendukung upaya pencegahan hingga penindakan yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi. Semangat ini juga yang mendorong mereka ikut menyuarakan dukungan revisi UU agar KPK berjalan sesuai koridor.
"KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat. KPK jangan kebal hukum," sambungnya.
Dalam aksinya, ia juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut ada penyidik yang menolak memberikan berita acara penyidikan kepada pimpinan KPK.
"Ini membuktikan ada sesuatu yang salah di tubuh KPK. Itu menunjukkan telah terjadi pelanggaran disiplin di kalangan pegawai penyidik KPK", tegasnya.
Hal itu juga membuktikan sistem manajemen kepegawaian, disiplin, profesionalitas, dan akuntabilitas KPK patut diragukan jika perangkat pengawasnya tidak ada.
"Untuk itu kami mendukung revisi UU KPK agar penyidik tidak liar, independen dan tidak bermain politik praktis", pungkasnya.
Dalam melakukan aksinya, para pengunjuk rasa mengenakan beberapa pakaian adat sebagai lambang suara mereka merupakan suara dari Sumatera Utara. Mereka juga menyerahkan surat dukungan Revisi UU KPK kepada pihak DPRD Sumut yang langsung dikirim melalui
faximile dari ruang komisi A DPRD Sumut ke DPR RI dan Presiden.
Laporan: Rivaldy
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: