Instruksi tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebagai konsistensinya terhadap kebijakan perluasan ganjil genap yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Syafrin menerbitkan Surat Instruksi tersebut pada (3/9) yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai Dishub DKI baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Pegawai Dishub diizinkan mengunggah aktifitas kegiatannya ke sosial media masing-masing. Hal tersebut sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum," tulis Syafrin dalam instruksi itu.
Selain itu, Syafrin juga meminta wakil kepala dinas perhubungan untuk melakukan pengawasan instruksi dan melaporkan kegiatan tersebut kepada kepala dinas.
"Namun instruksi ini dikenakan pengecualian bagi kendaraan yang beroperasi di lapangan, "pungkas Syafrin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: