Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persilakan PKL Dagang Di Trotoar, Tujuan Anies Sebenarnya Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 07 September 2019, 03:09 WIB
Persilakan PKL Dagang Di Trotoar, Tujuan Anies Sebenarnya Baik
Sejumlah PKL dagang di trotoar/Net
rmol news logo Pemetaan perluasan trotoar bagi pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL) yang hendak dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendapat tanggapan positif dari DPRD DKI Jakarta, salah satunya dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PAN, Zita Anjani, kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu akan berdampak baik dengan catatan.

"Kebijakan publik yang dampaknya luas, penting untuk dikaji karena tujuan utama kebijakan adalah menyejahterakan warga Jakarta," kata Zita Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/9).

Menurut Zita keputusan Anies yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar  berhubungan dengan mata pencaharian orang.

Tapi yang perlu digarisbawahi, putri Ketum PAN Zulkifli Hasan ini tidak ingin kebijakan yang tujuannya bagus malah cacat hukum. Pemprov perlu memastikan bahwa keberadaan PKL tidak menjadi gangguan bagi pejalan kaki.

"Keberadaan PKL harus dapat dilihat sebagai kemudahan dan fasilitas bagi pejalan kaki. Jadi, jangan seolah-olah ada kesan antipedagang kecil di kalangan elite," jelasnya.

Yang jauh lebih penting, Zita menginginkan usaha kecil menjadi penggerak ekonomi warga. "Program pemberdayaan usaha kecil untuk bersaing di pasar online perlu ditingkatkan," pungkasnya.

Anies sebelumnya mengatakan, ada syarat dan aturan yang menyebut PKL boleh berjualan di atas trotoar seperti tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Undang-Undang 20/2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden 125/2012.

"Kemudian Permendagri 41/2012, ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Jadi banyak dasar hukumnya," papar Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA