Perlu dipahami, perluasan tersebut bukan semata-mata hanya untuk mengurai kemacetan, melainkan menyelamatkan Jakarta dari polusi udara.
Masyarakat pun diminta berpikir luas bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah, melainkan untuk kebaikan khalayak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peraturan ganjil genap ini juga diberlakukan untuk pengendara taksi online.
"Angkutan online tidak diberikan pengecualian. Dalam konteks ini adalah penandaan," ujarnya di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta (6/9).
Syafrin menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan tidak boleh ada penandaan untuk taksi online.
"Maka untuk urusan penandaan ini kita berikan kepada korlantas," imbuh Syafrin.
Berbeda dengan taksi online, untuk pengendara yang penyandang disabilitas diberikan pengecualian terhadap aturan ganjil genap ini.
"Mereka akan diberikan penandaan khusus berupa stiker yang bisa mereka urus melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Syafrin.
Bentuk stikernya cukup sederhana, kotak berwarna biru dengan simbol internasional difabel dan disertai tulisan "Pengecualian Ganjil Genap Jakarta".
Stiker tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai. Tujuannya untuk memastikan stiker resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sebanyak 77 stiker sudah didistribusikan, masih ada 80 permohonan untuk disurvei," pungkas Syafrin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: