Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengendara Penyandang Disabilitas Dapat Pengecualian Ganjil Genap Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 06 September 2019, 21:51 WIB
Pengendara Penyandang Disabilitas Dapat Pengecualian Ganjil Genap Jakarta
Kadishub DKI Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Perluasan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih akan diberlakukan pada Senin 9 September mendatang.

Perlu dipahami, perluasan tersebut bukan semata-mata hanya untuk mengurai kemacetan, melainkan menyelamatkan Jakarta dari polusi udara.

Masyarakat pun diminta berpikir luas bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah, melainkan untuk kebaikan khalayak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peraturan ganjil genap ini juga diberlakukan untuk pengendara taksi online.

"Angkutan online tidak diberikan pengecualian. Dalam konteks ini adalah penandaan," ujarnya di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta (6/9).

Syafrin menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan  tidak boleh ada penandaan untuk taksi online.

"Maka untuk urusan penandaan ini kita berikan kepada korlantas," imbuh Syafrin.

Berbeda dengan taksi online, untuk pengendara  yang penyandang disabilitas diberikan pengecualian terhadap aturan ganjil genap ini.

"Mereka akan diberikan penandaan khusus berupa stiker yang bisa mereka urus melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Syafrin.

Bentuk stikernya cukup sederhana, kotak berwarna biru dengan simbol internasional difabel dan disertai tulisan "Pengecualian Ganjil Genap Jakarta".rmol news logo article

Stiker tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai. Tujuannya untuk memastikan stiker resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sebanyak 77 stiker sudah didistribusikan, masih ada 80 permohonan untuk disurvei," pungkas Syafrin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA