Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catat! Perluasan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai Senin Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 06 September 2019, 19:18 WIB
Catat! Perluasan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai Senin Depan
Ilustrasi kemacetan Jakarta/Net
rmol news logo Hasil evaluasi perluasan kebijakan ganjil genap menunjukan keberhasilan. Hal itu ditunjukan dengan adanya peningkatan kinerja lalu lintas dan penurunan polusi udara.

Atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat dengan Dinas Perhubungan dan  Ditlantas Polda Metro Jaya Senin, (9/9)mendatang, perluasan ganjil genap ini telah resmi diberlakukan .

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, keberhasilan itu ditunjukan dari meningkatnya indikator-indikator yang menjadi fokus perhatian.

"Ada peningkatan kecepatan perjalanan, waktu tempuh rata-rata perjalanan dan volume lalu lintas mengalami perbaikan," ujarnya di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta (6/9).

Kebijakan perluasan ganjil genap meliputi 25 ruas yang ada di Jakarta. Selain itu, Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik terhadap penggunan jalan melanggar aturan. 

"Polda metro dengan menggunakan E-TLE (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas," jelas Syafrin.

Penerapan kebijakan ini telah disosialisasikan sejak diumumkan pada tanggal 7 Agustus dan masa uji coba sendiri sudah dimulai pada tanggal 9 Agustus lalu.

"Tepat hari ini masa uji coba itu berakhir dan masa sosialisasi berakhir pada Minggu 8 September besok, " terangnya.

"Peraturan Gubernur sendiri sudah di tandatangani  dan sedang proses diundangkan. Dengan ganjil genap ini target  penurunan kita  bisa 40 persen, sehingga kualitas udara kita juga membaik," tutup Syafrin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA