Begitu tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat melakukan sosialisasi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi menjadi dasar larangan tersebut.
"Terhadap angkutan online perlu dipahami juga penandaan normanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118/2018 " ungkapnya.
"Jika Pak Gubernur melakukan penandaan kan bertabrakan dengan norma di atas,†sambung Syafrin.
Singkatnya, taksi online juga dikenakan aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Sementara bagi ojek online, aturan ini tidak berlaku.
"Karena pertimbangan dari aspek sosial ekonomi dan kinerja lalu lintas," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: