Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taksi Online Tetap Kena Aturan Ganjil Genap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 September 2019, 02:31 WIB
Taksi Online Tetap Kena Aturan Ganjil Genap
Brosur sosialisasi ganjil genap/Net
rmol news logo Aturan ruas jalan ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan plat hitam. Termasuk, kendaraan yang dijadikan angkutan taksi berbasis aplikasi atau taksi online.

Begitu tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat melakukan sosialisasi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi menjadi dasar larangan tersebut.

"Terhadap angkutan online perlu dipahami juga penandaan normanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118/2018 " ungkapnya.

"Jika Pak Gubernur melakukan penandaan kan bertabrakan dengan norma di atas,” sambung Syafrin.

Singkatnya, taksi online juga dikenakan aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Sementara bagi ojek online, aturan ini tidak berlaku.

"Karena pertimbangan dari aspek sosial ekonomi dan kinerja lalu lintas," imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA