Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Cokok Bandar Arisan Beromzet Miliaran, Beroperasi Via Grup WA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azairus-adlu-1'>AZAIRUS ADLU</a>
LAPORAN: AZAIRUS ADLU
  • Minggu, 01 September 2019, 06:32 WIB
Polisi Cokok Bandar Arisan Beromzet Miliaran, Beroperasi Via Grup WA
Ilustrasi/Net
rmol news logo Setelah menjadi buron, akhirnya Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan TR (29) warga Sangkrah, Solo, bandar uang arisan fiktif yang diduga beromzet miliaran.
 
"Kami sudah menangkap TR diduga pelaku arisan fiktif. Sementara baru satu korban yang melapor ke Polres Sukoharjo, kami akan koordinasi dengan Polres lain dalam kasus ini, karena diperkirakan korbannya juga melapor di Polres lain,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, seperti dikutip dari RMOLJateng, Sabtu (31/8).

Kalau di Sukoharjo ada satu korban yang melapor yakni UG (22) warga Kartasura dengan kerugian Rp 149 juta. Menurut informasi banyak korban lain yang kerugiannya total mencapai Rp 5 miliar, dilihat dari omzet arisan.

Diketahui TR sudah dilaporkan sejak bulan Juli ini berhasil ditangkap saat perjalanan di daerah Banaran, Grogol, Sukoharjo, beberapa hari lalu.

Dia menjelaskan, arisan yang dikelola TR sudah berjalan sejak September 2018 silam. Menurut keterangan dari UG, arisan tersebut dijalankan secara online dan dikendalikan melalui grup Whatsaap (WA). Nominal arisan Rp 2,5 juta perslot. UG ikut dua slot.

Namun yang mengherankan, UG mengaku tidak tahu pasti ada berapa peserta arisan yang ikut. UG hanya diberi informasi saat setoran bulan ke 7 bulan Maret 2019, ia mendapat arisan sebesar Rp 30 juta.

Setelah UG mulai percaya, ia mulai diperdaya oleh pelaku, yakni dengan ditawari untuk menggantikan slot arisan orang lain yang mengundurkan diri. Ada 11 kali penawaran peralihan slot arisan, mulai dari Rp 7 juta per slot hingga Rp 50 juta.

"Korban mulai merasa tertipu pada bulan Juni, saat mencoba menanyakan dan meminta uangnya, pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” imbuhnya.

Saat ini Polres Sukoharjo masih mengembangkan kasus tersebut, diperkirakan masih ada jaringan lagi dengan korban yang lebih banyak lagi. Pelaku akan dikenakan pasal UU ITE dan penipuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA