Merespons hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut nasib mereka merupakan kewenangan pemerintah pusat dan UNHCR.
"Secara prinsip kami di Pemprov DKI membantu atas nama kemanusiaan," ujar Anies Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
Untuk soal tempat tinggal permanen maupun status mereka, Pemprov tak memiliki kewenangan. Selama ini pun kebutuhan yang disokong Pemprov DKI baik berupa makanan maupun tempat tinggal merupakan bentuk kemanusiaan semata.
"Apa lagi kebutuhan dasar seperti minum, makan, dan MCK," imbuh Anies.
"Kita di Jakarta membantu dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, kemudian kami menyantuni. Kalau sampai hari ini tidak pindah itu urusan pusat ya," pungkas Anies.
Pemprov DKI dan DPRD DKI telah memutuskan para pencari suaka harus meninggalkan tempat penampungan terhitung hari ini, Jumat, 31 Desember 2019 setelah sebelumnya menempatkan mereka di gedung eks kodim, Kalideres, Jakarta Barat sejak (11/7) lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: