Bahkan dalam proses pemilihannya, tidak perlu menunggu waktu yang lama, bisa diselesaikan dalam waktu sebulan saja.
"Kalau perlu satu bulan selesai. Iya," kata Suhaimi digedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Suhaimi mengatakan bila pemilihan Wagub yang sudah tidak terisi selama setahun ini harus menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tuntas dibentuk, seperti pimpinan DPRD definitif, ketua komisi, dan ketua fraksi.
Setelah alat kelengkapan dewan siap, maka Pansus baru bisa mulai dan ditindaklanjuti.
"Rasionalnya harus pembentukan alat kelengkapan dewan dulu. Nanti tangal 17 September itu diencanakan ada paripurna yang menghasilkan pimpinan fraksi, ketua. Kalau sudah pembentukan fraksi baru pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) Kalau sudah baru bisa dibentuk pansus," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung persoalan Wagub yang berlarut-larut seakan tidak terselesaikan. Saat hadiri pelantikan angggota DPRD DKI Periode 2019 - 2024 pada Senin (26/8) lalu, Anies meminta agar anggota dewan yang menjabat pada periode ini segera menuntaskan masalah pemilihan Wagub DKI.
"Saya berharap mudah-mudahan nanti dewan memasukkan agenda pemilihan wakil gubernur sebagai salah satu agenda awal di masa tugasnya. Dua nama sudah disampaikan kepada dewa. Kita tunggu dewan memprosesnya lebih cepat lebih baik," kata Anies.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.