Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ipda Erwin Meninggal, Polri Berharap Pelaku Dihukum Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 Agustus 2019, 19:24 WIB
Ipda Erwin Meninggal, Polri Berharap Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Ipda Erwin Yudha Wildani/Net
rmol news logo Jajaran Polres Cianjur secara telah menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya empat personel Polri.

Salah satunya anggota polisi yakni Ipda Erwin Yudha Wildani yang hari ini meninggal dunia akibat luka bakar 65 persen setelah dirawat intensif selama 10 hari di RS Pusat Pertamina, Jakarta.

Polri berharap para pelaku mendapatkan sanksi hukuman maksimal, bahkan jika dalam fakta hukum lain ditemukan tidak menutup kemungkinan para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukuman sangat maksimal itu bisa sampai seumur hidup. Kalau itu terbukti, makanya ini sedang didalami penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/8).

Sebelumnya, Dedi menyampaikan para pelaku dapat dijerat dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun jika mengacu kepada pasal 213 KUHP ayat 1 yang mengakibatkan anggota luka berat atau meninggal dunia.

Pada 15 Agustus lalu, aksi unjuk rasa damai gabungan aliansi mahasiswa se-Cianjur diwarnai dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

Saat aksi unjuk rasa tengah berlangsung, mahasiswa diduga melakukan pelemparan bensin yang mengakibatkan empat polisi terbakar, yaitu Ipda Erwin Yudha Wildani, Briptu Fransiskus Aris Simbolon, Briptu Muhammad Yudi Muslim dan Briptu Anif Endaryanto Pratama.

Luka bakar yang diderita Erwin sekitar 65 persen. Yudi Muslim dan FA Simbolon yang ditangani di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, memiliki luka bakar 40 persen. Sementara Anif Endaryanto Pratama yang ditangani di RS Polri Sartika Asih Bandung mengalami luka bakar sembilan persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA